Rapat Dewan Gubernur (RDG)
- Penetapan respon kebijakan moneter di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Rapat tersebut diadakan pada minggu pertama setiap bulannya, guna melakukan asesmen menyeluruh terhadap perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan terkini, serta proyeksi ekonomi ke depan, termasuk inflasi.
- RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
- Namun demikian, apabila dalam keadaan darurat dan RDG tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan.
- Guna meningkatkan kredibilitas dan transparansi kebijakan moneter, jadwal penetapan respon kebijakan moneter diumumkan kepada publik setiap awal tahun.
Proses Perumusan Kebijakan Moneter
Proses pembahasan dan perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara berjenjang di tingkat direktorat di Bank Indonesia, dan dilanjutkan pada pembahasan dalam forum Komite Evaluasi Kebijakan Moneter yang melibatkan satuan kerja di sektor moneter dan perbankan di Bank Indonesia. Asesmen tentang kondisi terkini dan prakiraan ekonomi tersebut selanjutkan disampaikan ke Dewan Gubernur dalam forum Komite Kebijakan Moneter (KKM). Forum tersebut merupakan forum diskusi antara anggota Dewan Gubernur dengan pimpinan satuan kerja di Bank Indonesia, yang ditujukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang perekonomian. Forum ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan RDG dan tidak melibatkan pengambilan keputusan terkait stance kebijakan moneter. Proses pengambilan keputusan baru dilaksanakan pada RDG.
Proses selanjutnya adalah Rapat Pra-Rapat Dewan Gubernur (Pra RDG). Di forum Pra-RG ini Dewan Gubernur dan pimpinan Direktur di bidang Moneter dan Perbankan membahas mengenai asesmen Bank Indonesia terhadap perekonomian makro dan sektor keuangan. Setelah Pra RDG, Rapat Dewan Gubernur (RDG) dilaksanakan. Dalam RDG, masing-masing anggota Dewan Gubernur memberikan pandangannya terhadap kondisi perekonomian makro dan sektor keuangan dan membahas pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil. RDG mengambil keputusan kebijakan moneter dalam bentuk penentuan BI rate melalui konsensus. Sesuai dengan UU Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia memiliki hak veto dalam Rapat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar